Pemerintah AS belum lama ini mengumumkan bahwa langit Washington DC bebas dari aktifitas Drone (No Drone Zone), jelas bahwa operasi pesawat tak berawak di daerah tersebut adalah ilegal dan melawan hukum, badan penerbangan federal AS mengatakan dalam sebuah siaran pers beberapa waktu lalu oleh Federal Aviation Administration (FAA). US Department of Homeland Security dan Federal Bureau of Investigation mengeluarkan adanya potensial teror yang bisa dilakukan oleh siapa saja.
Setelah serangan 11 September 2001 silam, wilayah udara nasional dibawah pengawasa FAA yang melarang semua pesawat beroperasi di daerah tersebut kecuali diizinkan oleh FAA atau Administrasi Keamanan Transportasi. Pada 14 Mei 2015 lalu, seorang pria ditahan karena mencoba untuk menerbangkan drone di dekat Gedung Putih.
0 comments:
Post a Comment