Perusahaan di Jatim tak bisa lagi seenaknya untuk tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para buruh dan pekerja karena Pemrov Jatim sekarang ini membuka posko pengaduan THR di seluruh kantor Disnaker Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Timur.



Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, Hary Soegiri seperti yang dialngsir oleh Surya, mengatakan, "Pendirian posko THR merupakan layanan yang di berikan Pemrov untuk dapat mendeteksi sejak dini agar perusahaaan tidak curang dengan tidak memberikan THR kepada pekerja.Layanan posko THR akan kami buka secara serentak, mulai Senin (23/7) hingga H-7 menjelang Lebaran”

Dengan adanya posko tersebut, semua masyarakat, yang merasa hak-haknya tidak diberikan oleh perusahaan tempatnya bekerja, dapat mengajukan pengaduannya.

Sesuai deadline dari Pemerintah, maksimal seminggu sebelum Lebaran, semua perusahaan sudah memberikan THR.” jika aturan itu dilanggar, Perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi,” kata Hary Soegiri menegaskan.

Gubernur Soekarwo telah mengirimkan Surat Edaran ( SE ) ke Pemkab / Pemkot agar perusahaan diwilayahnya memberikan THR kepada pekerjanya. jatimprov.go.id

0 comments:

Post a Comment

 
Top