Pemberian THR hukumnya adalah wajib bagi setiap perusahaan. Sesuai dengan Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) No.4 Tahun 1994, tentang tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja.




Banyak modus yang dilakukan oleh perusahaan nakal yang tidak mau membayar THR.

1. buruh tidak diberi THR
2. THR dibayarkan kurang dari ketentuan dengan alasan perusahaan tidak mampu
3. THR yang diberikan dalam bentuk barang.
4. Menjelang puasa dan lebaran perusahaan memutuskan kontrak para buruh.

Permen yang mengatur THR itu jelas. Jadi, kalau ada perusahaan yang melanggar, Mereka para pemilik perusahaan bisa disanksi administratif hingga pidana. Karena itu,karyawan jangan takut melapor dan silahkan menghubungi posko pengaduan THR Lebaran terdekat.

0 comments:

Post a Comment

 
Top