Posko pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) sedianya akan dibuka pada tanggal 17 Juli hingga 27 Juli 2014 mendatang. Mereka para pekerja yang sudah memiliki masa kerja satu tahun harus diberikan THR satu kali gaji penuh, Sedangkan bagi mereka para pekerja yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR dihitung dari gaji dibagi 12 kali masa kerja. Posko pengaduan THR ini akan dibuka di Kantor Disnaker terdekat di seluruh Jawa Timur, atau bisa menguhubungi langsung Disnaker Jatim - Jl. Dukuh Menanggap 124-126 atau bisa melalui telepon. Nomer Pengaduan Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Sdr. Ruly Budi Krisbandono(08123072968), Sdr. Nicko Yoga Permana (082229000893). Nomer Pengaduan Pengawasan Ketenagakerjaan, Sdri. Yusi Istianti (082230016847). (bdr/juli/2014).


0 comments:

Post a Comment

 
Top