Pada 1970-an, kediktatoran mengendalikan penduduk Korea Selatan dengan berbagai macam aturan salah satunya adalah mewajibkan menggunakan rok panjang untuk perempuan, namun denga berkembangnya zaman aturan tersebut mulai ditinggalkan.


Namun sebuah undang-undang baru di negara tersebut mulai disahkan mengenai aturan larangan menggenakan mini-skirt (rok mini) untuk perempuan Korea. Saat ini aturan itu disahkan dan hal itu mulai berlaku menurut situs Korea Bang,

"Those who show their bare skin excessively in a public place or expose parts of the body that should remain covered, thus making others feel embarrassment or discomfort, are guilty of indecent exposure."

Mereka yang tetap bersikeras mengenakan rok mini akan dikenakan denda 50.000 won (Rp 400 ribu). Korea Bang

0 comments:

Post a Comment

 
Top