Simulator roda dua berfungsi untuk memberikan simulasi bagi pengendara kendaraan bermotor dengan memadukan teori dan praktik bagaimana mengendarai sepeda motor yang baik dan benar.
Di Indonesia penggunaan simulator roda dua ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2011 namun baru tahun 2012 ini penggunaa simulator kendaraan roda dua bisa digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan SIM yang telah ada di setiap Ditlantas Polda.
Simulator roda dua ini dilengkapi dengan sensor persneling, kopling, tombol lampu dan juga hasil nilai dari penggunaan simulator roda dua tersebut.
Simulator kendaraan roda dua ada enam unsur dalam penilaian, yakni slalom past, trikana, reaksi, kemampuan balik arah, kemampuan melewati jembatan, dan pengereman. papar Paur Produksi Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Sugiran yang di kutip dari mediaindonesia.com
0 comments:
Post a Comment