Akan ada penerapan sanksi ringan mulai teguran lisan hingga terberat pembekuan perusahan dan sanksi pidana untuk perusahaan nakal yang tidak memberikan THR kepada karyawan dan jika ada perusahaan yang pembayaran THR-nya melebihi H-7 lebaran maka akan di jatuhi sanksi.


Terdapat 3 kategori sanksi untuk perusahaan nakal yang tidak memberikan THR kepada karyawannya. berikut 3 sanksi tersebut :

Pertama, Kalau mereka perusahaan baru atau asing yang tidak paham soal aturan THR ya hanya teguran.
Kedua, Kalau sudah paham ya disanksi lisensinya dicabut termasuk izin operasional perusahaan.
Ketiga, Jika ngotot tidak mau beri THR ya disanksi pembekuan perusahaan dan sanksi pidana.

Perhitungan THR, Pekerja yang mempunyai masa kerja di atas 1 tahun berhak mendapatkan THR sebanyak satu kali gaji (1 x gaji pokok, intensif tetap 1 bulan, lembur). Untuk yang masa kerja yang di atas 3 bulan atau di bawah 1 tahun, dihitung secara proposional berapa masa kerja dan dibagi 12 bulan, dikalikan 12 bulan, kemudian dibagi dari upah 1 bulan tersebut dan jika perusahaan tidak memenuhi pekerja harus wajib lapor ke Disnakertrans. Pemprov Jatim

0 comments:

Post a Comment

 
Top