Setiap menjelang Lebaran kaum buruh di Indonesia selalu dihadapkan dengan permasalahan tentang pelaksanaan THR, beberapa pertanyaan yang sering muncul di kalangan kaum buruh adalah: tentang apa itu THR, berapa seharusnya jumlah THR yang berhak diterima oleh buruh dan bagaimana cara mendapatkannya dari majikan (pengusaha).
Sangat ironis apabila sampai saat ini masih banyak kaum buruh di Indonesia yang belum memahami betul soal tersebut. Kenapa ada Tunjangan? Tunjangan dikenal karena upah rendah dan bersifat tidak tetap mengikuti sifat kerja, dan secara tendensius oleh pengusaha diilusikan sebagai insentif masa kerja. Tunjangan tidak dibutuhkan buruh karena upah yang sangat rendah. Dipilih oleh pengusaha karena sifatnya yang temporal atau tidak tetap.
Wajib lapor ke Disnakertrans jika tidak menerima THR sesuai Perhitungan THR PERMEN no 4 Tahun 1994
Download Sekilas Tetang THR
0 comments:
Post a Comment