"Komisi I telah menyatakan sikap tegas untuk menunda proses Seleksi Digital Televisi sampai terselesaikannya Undang-Undang (UU) Penyiaran yang baru," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Dikatakan Roy Suryo, sikap ini pun sudah dinyatakan terbuka dalam Rapat Kerja (Raker) komisinya dengan pihak Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

"Raker itu berlangsung selama sekitar delapan jam tadi malam (Selasa, red.) yang berakhir tanpa kesimpulan sehingga sikap kami ini sepaham dengan KPI, ATVSI, ATVLI, dan ATVJI," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa UU Penyiaran yang baru sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002 harus dikerjakan terlebih dahulu penyelesaiannya.
"Artinya, kita harus bekerja sesuai tahapan yang benar sehingga tidak ada `bolong-bolong`-nya lagi," katanya.
Hal senada dinyatakan oleh anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Paskalis Kossay. Dia mengingatkan agar UU Penyiaran baru dipercepat proses penyelesaiannya. antaranews.com
0 comments:
Post a Comment