U.S. Federal Bureau of Investigation (FBI) dapat memata-matai pengguna yang menggunakan browser Tor yang tetap anonim di web. Senior U.S. District Court Judge - Henry Coke Morgan, Jr. telah memutuskan bahwa FBI tidak perlu surat perintah untuk mengakses sistem komputer warga AS dan juga di negara lain di seluruh dunia. Putusan hakim distrik tersebut berkaitan dengan operasi Pacifier, yang menargetkan situs pornografi anak di PlayPen di Dark web.
Agen federal dengan bantuan alat hacking bisa mendeteksi keberadaan pengguna Tor browser berkaitan dengan pornografi anak di Yunani, Denmark, Chili dan AS, dan hingga keni FBI mampu menangkap 1.500 pedofil selama operasi tersebut. Morgan mengatakan bahwa hacking FBI tanpa surat perintah tidak melanggar Amandemen Keempat yang melindungi warga Amerika.
"Pengadilan menemukan bahwa tidak ada pelanggaran Amandemen Keempat terjadi di sini karena pemerintah tidak perlu surat perintah untuk menangkap alamat IP tersangka," kata putusan (PDF). "Umumnya, seseorang tidak memiliki tindakan yang wajar dalam sebuah alamat IP tersembunyi saat menggunakan internet."
Hakim menambahkan bahwa pengguna internet yang menggunakan jaringan Tor untuk menutupi alamat IP mereka dipastikan memiliki tindakan yang tidak wajar di alamat IP mereka. Menurut The Electronic Frontier Foundation (EFF) bahwa putusan pengadilan terbaru tersebut adalah "berbahaya dan cacat" dan jika keputusan tersebut ditegakkan maka EFF akan mengajukan banding.
"Implikasi keputusan jika ditegakkan maka penegakan hukum akan bebas dari jarak jauh mencari dan merebut informasi dari komputer Anda, tanpa surat perintah, tanpa alasan yang tepat, atau tanpa kecurigaan sama sekali," kata EFF.
Privasi online telah menjadi perhatian besar bagi orang-orang yang menggunakan internet secara teratur. Hacker selalu mencari pelanggaran sistem komputer dan mencuri data pribadi dan keuangan. Memata-matai agen-agen federal adalah alasan lain mengapa orang ingin tetap anonim saat online dan menggunakan alat-alat anonimitas seperti browser Tor. Dukung petisi Google, EFF dan perusahaan internet untuk STOP Rule 41.
Agen federal dengan bantuan alat hacking bisa mendeteksi keberadaan pengguna Tor browser berkaitan dengan pornografi anak di Yunani, Denmark, Chili dan AS, dan hingga keni FBI mampu menangkap 1.500 pedofil selama operasi tersebut. Morgan mengatakan bahwa hacking FBI tanpa surat perintah tidak melanggar Amandemen Keempat yang melindungi warga Amerika.
"Pengadilan menemukan bahwa tidak ada pelanggaran Amandemen Keempat terjadi di sini karena pemerintah tidak perlu surat perintah untuk menangkap alamat IP tersangka," kata putusan (PDF). "Umumnya, seseorang tidak memiliki tindakan yang wajar dalam sebuah alamat IP tersembunyi saat menggunakan internet."
Hakim menambahkan bahwa pengguna internet yang menggunakan jaringan Tor untuk menutupi alamat IP mereka dipastikan memiliki tindakan yang tidak wajar di alamat IP mereka. Menurut The Electronic Frontier Foundation (EFF) bahwa putusan pengadilan terbaru tersebut adalah "berbahaya dan cacat" dan jika keputusan tersebut ditegakkan maka EFF akan mengajukan banding.
"Implikasi keputusan jika ditegakkan maka penegakan hukum akan bebas dari jarak jauh mencari dan merebut informasi dari komputer Anda, tanpa surat perintah, tanpa alasan yang tepat, atau tanpa kecurigaan sama sekali," kata EFF.
Privasi online telah menjadi perhatian besar bagi orang-orang yang menggunakan internet secara teratur. Hacker selalu mencari pelanggaran sistem komputer dan mencuri data pribadi dan keuangan. Memata-matai agen-agen federal adalah alasan lain mengapa orang ingin tetap anonim saat online dan menggunakan alat-alat anonimitas seperti browser Tor. Dukung petisi Google, EFF dan perusahaan internet untuk STOP Rule 41.
0 comments:
Post a Comment