Pertempuran hukum yang telah memakan waktu tiga tahun antara US vs Dotcom akan segera berakhir, kedua pihak telah terlibat dalam pertempuran hukum yang memuncak belum lama ini, sidang selama dua bulan yang melelahkan dengan akhir keputusan hakim Selandia Baru mempersilahkan melakukan ekstradisi Dotcom ke AS sesegera mungkin. Menurut pejabat AS, Dotcom dan tiga rekannya yaitu Mathias Ortmann, Bram van der Kolk, dan Finn Batato telah melakukan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian mencapai 500 juta dolar.
Essential reading about my case: The corruption https://t.co/3X6XEAK9pi Legal opinion by Harvard Prof https://t.co/RDTNjiLkH2
— Kim Dotcom (@KimDotcom) December 23, 2015
0 comments:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.