#kimdotcom, Hakim dari Selandia Baru telah memutuskan bahwa jaksa AS telah mengumpulkan cukup bukti untuk melakukan ekstradisi Kim Dotcom  ke AS, di mana dia  (Kim Dotcom) menghadapi tuduhan yang berkaitan dengan pemerasan, pencucian uang, dan pelanggaran hak cipta. Pertempuran hukum Kim Dotcom dengan pemerintah AS dimulai pada 2012, ketika itu polisi AS menggerebek rumahnya dan menyita aset dan rekening bank yang dimilik Kim Dotcom  terkait dengan file-sharing pada website Megaupload.


Pertempuran hukum yang telah memakan waktu tiga tahun antara US vs Dotcom akan segera berakhir, kedua pihak telah terlibat dalam pertempuran hukum yang memuncak belum lama ini, sidang selama dua bulan yang melelahkan dengan akhir keputusan hakim Selandia Baru mempersilahkan melakukan ekstradisi Dotcom ke AS sesegera mungkin. Menurut pejabat AS, Dotcom dan tiga rekannya yaitu Mathias Ortmann, Bram van der Kolk, dan Finn Batato telah melakukan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian mencapai 500 juta dolar.

0 comments:

Post a Comment

 
Top