Majelis Rendah Jepang (Japan's lower house) memberikan lampu hijau perihal aturan yang mengkriminalisir materi porno untuk kepentingan balas dendam. Masalah ini telah menimbulkan masalah besar di era internet dan aturan tersebut saat ini telah di ajukan ke Majelis Tinggi Jepang sebelum pelaksanaan pemilu mendatang yang jatuh pada bulan Desember 2014 seperti diinformasikan abc.net.au beberapa waktu lalu. Berdasarkan undang-undang Jepang, siapa pun yang mendistribusi materi porno termasuk video atau foto akan dikenakan penjara tiga tahun atau denda sebesar 500 ribu yen atau sekira Rp51,8 juta (Rp103,6 per yen).


0 comments:

Post a Comment

 
Top