Uang THR, Wajib Lapor Jika Tidak Mendapat THR
Sesuai Undang-Undang No 13 tahun 2003, hak normatif tunjangan hari-hari besar keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja lebih dari tiga bulan. Tunjangan tersebut harus diberikan paling lambat seminggu sebelum lebaran. Jadi Anda para buruh dikenakan Wajib lapor ke Disnakertrans jika tidak menerima THR sesuai Perhitungan THR berdasarkan PERMEN no 4 Tahun 1994. Jadi, kalau ada perusahaan yang melanggar, Mereka para pemilik perusahaan bisa disanksi administratif hingga pidana. Karena itu,karyawan jangan takut melapor dan silahkan menghubungi posko pengaduan THR Lebaran terdekat [Posko THR Disnakertrans Kota & Kabupaten Karesidenan Kediri].
0 comments:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.