Operator seluler plat merah, PT Telkomsel dinyatakan pailit atau dinyatakan bangkrut karena dikabarkan tidak dapat membanyat hutang kepada PT Prima Jaya sebesar 5 miliar atas kontrak kartu voucher Prima dengan nilai kerjasama sebesar Rp 200 miliar.
Gara-gara tidak bayar utang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membangkrutkan raksasa telekomunikasi PT Telkomsel. Menanggapi ini, pihak penggugat PT Prima Jaya Informatika pun kaget dan bersyukur. seperti yang dikutip dari detik.com
Kasus tersebut berawal ketika Telkomsel menghentikan kontrak kartu voucher Prima dengan nilai kerjasama sebesar Rp 200 miliar. Kerjasama yang semula disepakati 2 tahun itu terpaksa harus terhenti sepihak ketika proyek baru dilaksanakan satu tahun.
0 comments:
Post a Comment