Kemnakertrans stop pengeluaran izin baru bagi perusahaan outsourcing. Kemnakertrans, Muhaimin Iskandar, mengatakan, "langkah penghentian perizinan perusahaan outsourcing ini dilakukan untuk mendukung pembenahan pelaksanaan praktek outsourcing di Indonesia yang telah dilakukan selama ini."
Muhaimin Iskandar menambahkan, "inventarisasi perusahaan-perusahaan outsourcing itu sekaligus sebagai upaya evaluasi terhadap perusahaan yang tidak kredibel, karena terindikasi merugikan pekerja."
Selama ini, menurut Muhaimin Iskandar, penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal penggajian, tunjangan, thr, maupun hak dasar lainnya, seperti jaminan sosial.

0 comments:
Post a Comment