Terdakwa kasus kecelakaan maut Afriyani Susanti, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Afriyani divonis Majelis Hakim dengan 15 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan kasus kecelakaan yang menyebabkan tewasnya sembilan orang dan empat orang terluka di Jalan Ridwan Rais pada 22 Januari.


Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto membacakan putusannya, "Terdakwa Afriyani Susanti terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain. Kami menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Antonius. kompas.com

0 comments:

Post a Comment

 
Top